Ombudsman Riau Minta Persoalan Pengunduran Diri 64 Kepsek di Inhu Jangan Sampai Menganggu Proses Belajar
RIAU24.COM - Ketua perwakilan Ombudsman Riau Ahmad Fitri berharap kasus pengunduran diri 64 Kepala sekolah (Kepsek) di Inhu provinsi Riau tidak menganggu kelancaran pelayanan pendidikan khususnya proses belajar dan mengajar di sekolah.
Hal ini diminta supaya proses belajar dan mengajar berjalan lancar dan tidak tergangu terkait kasus tersebut.
"Untuk itu kami berharap Pemda Inhu melalui Dinas Pendidikan bisa menjamin kelancaran pelayanan pendidikan bagi siswa SMP di Inhu," kata Ahmad Fitri. Rabu 29 Juli 2020.
Kemudian, Ombudsman juga menyarankan pihak inspektur kabupaten Inhu bisa mempertanyakan tentang bagaimana perkembangan pengaduan di Kejati Riau.
Sebab untuk diketahui kasus 64 kepsek di Inhu saat ini masih diselidiki oleh Kejati Riau. Beberapa saksi dan oknum kejari yang diduga mengancam Kepsek SMP di Inhu masih diselidiki. Dan sampai saat ini belum ada titik terang terkait kasus tersebut.
"Ketika persoalan pengunduran diri kepala sekolah di Inhu juga dilanjutkan dengan adanya laporan atau pengaduan dari Inspektorat Inhu kepada Kejaksaan Tinggi Riau, untuk itu Inspektur Kabupaten Inhu bisa mempertanyakan lagi bagaimana perkembangan pengaduannya di Kejati Riau, "jelasnya.