Sambut Idul Adha ditengah Pandemi, Pemkab Siak-Kemenag Keluarkan Tuntunan Pelaksanaan Untuk Masyarakat
RIAU24.COM - SIAK- Segala aktivitas di masa pandemi berbeda tata cara pelaksanaannya. Termasuk pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan pemotongan hewan qurban tahun ini, yang jatuh pada hari Jum'at (31/7/2020) lusa.
Baca juga: Polres Siak Laksanakan Patroli Gabungan KRYD Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif Jelang Nataru
zxc1
Paralel dengan hal tersebut,Pemerintah Kabupaten Siak dan Kemenag mengeluarkan tuntunan pelaksanaan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pemotongan hewan Qurban berdasarkan Surat Edaran dari Kementrian Agama RI, No. SE 18 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di masa pandemi covid-19.