Bea Cukai Ciduk PS Store, 190 HP Ilegal Disita dan Pemilik Ditetapkan Tersangka
RIAU24.COM - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta berhasil menyita 190 handphone (HP) ilegal senilai Rp61, 3 juta. Seluruh HP sitaan itu milik PS yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyerahan barang bukti dan tersangka atas pelanggaran pasal 103 huruf d undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.
Penyerahan barang bukti berserta tersangka ini diumumkan oleh akun instagram @bckanwiljakarta, Selasa 28 Juli 2020. Sebagai informasi PS merupakan pemilik PS Store.
Pada hari Kamis 23 Juli 2020 Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan tahap II yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas penyidikan tindak pidana kepabeanan.
"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-," tulis akun @bckanwiljakarta yang dikutip detikcom.
Selain menyerahkan barang bukti dan tersangka, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan PS yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,5 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
"Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal," tulisnya lagi.