Anggota Komisi II DPR RI Kunjungi Bawaslu Bengkalis Untuk Cek Kesiapan Ngawal Pilkada
RIAU24.COM - BENGKALIS - Anggota Komisi II DPR RI, Dr. H. Syamsurizal, S.E, M.M, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis Jalan Antara, dalam rangka memeriksa kesiapan Bawaslu mengawal pilkada serentak 2020, Senin 27 Juli 2020 kemarin.
Kunjungan anggota Komisi II DPR RI tersebut, disambut Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin bersama Anggota Bawaslu, Beny Syahputra dan Budi Kurnialis serta seluruh pegawai dan staf Bawaslu.
Anggota Komisi II DPR RI, Syamsurizal menyampaikan, bahwa kunjungan ini bermaksud untuk memeriksa kesiapan Bawaslu dalam dalam mengawal pilkada serentak 2020 dengan menghubungkan regulasi aturan yang perlu dibuat dalam rancangan undang-undang (RUU) pemilu terkait aturan terbaru yang akan dikeluarkan.
“Kunjungan kerja ini adalah bagian dari fungsi DPR RI untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan oleh karena itu sebagai anggota Komisi II DPR RI sekaligus Anggota Panitia Kerja RUU pemilu yang bermitra kerja dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berkunjung ke Bawaslu Kabupaten Bengkalis untuk memeriksa kesiapan dalam menghadapi pilkada dan hal apa saja yang menjadi usulan yang akan dijadikan pembahasan dan RUU terkait pemilu nantinya,"ungkap Syamsurizal.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin menyampaikan kesiapan Bawaslu dalam melakukan pengawasan di pilkada serentak 2020 mendatang.
“Dalam melakukan Pengawasan dipilkada serentak tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Bengkalis mengedepankan upaya pencegahan daripada penindakan, selanjutnya jika terjadinya pelanggaran kita tetap melanjutkan dengan ketentuan yang ada, kami juga terus melakukan strategi pengawasan dalam mengawal pilkada serentak 2020,”ungkapnya.
Mukhlasin juga menjelaskan, terkait dengan usulan terhadap RUU yang dibuat untuk pemilu ada beberapa hal yang ingin disampaikan diantaranya yaitu terkait Regulasi Netralitas ASN dan sanksi tegas yang diberikan terhadap ASN yang tidak netral pada pemilu.
"Semoga RUU dibuat akan menghasilkan regulasi terbaru yang akan memberikan dampak positif bagi jalanya pilkada yang lebih baik,"ucap Mukhlasin.