Natalius Pigai Sebut Ustad Tengku Zulkarnain Mewakili Perasaan Mayoritas Luar Jawa, Ini Sebabnya
Atas hal itu, Muanas Alaidid menyebtut, ceramah Tengku Zulkarnain itu terindikasi melanggar pasal 16 juncto Pasar 4 huruf b angka 2 UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta melanggar pasal 156 KUHP.