Agama Muslim Bikin Heboh Sumbar, Ini Konsekwensi Pengikutnya Kalau Tak Mau Dibina
RIAU24.COM - Munculnya Agama 'Muslim' di Nagari Koto Sani dan Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok yang memiliki sekitar 20 orang pengikut, membuat resah masyarakat sekitar.
Menurut DK (39) dan MS (45), warga Lubuk Sikarah (Kota Solok) dan warga Sumani, agama Muslim di Sumani dikembangkan oleh guru Usman yang menetap di Kota Padang. Mereka lalu menjelaskan pokok ajaran yang diajarkan oleh guru itu.
"Meyakini Agama Muslim bukan Islam. Meyakini tidak bertuhan kepada Allah, tetapi kepada Rabbi. Meyakini bahwa Nabi Muhammad tidak ada, yang ada hanya Muhammad. Meyakni nabi adalah Nabi Ibrahim, bukan Muhammad (Nabi Muhammad)," tulis mereka dalam surat pernyataan yang ditandatangani dengan meterai 6000.
"Meyakini hanya wajib berpedoman kepada Alquran, tidak berpedoman kepada hadis Nabi Muhammad, tetapi berpedoman kepada ajaran Nabi Ibrahim," kata mereka dalam surat pernyataan yang ditandatangani dengan meterai 6000 itu," mengutip surat pernyataan.
Menyikapi kemunculan ajaran menyimoang itu, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Solok jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat menyatakan bahwa mereka menyimpang dari Islam.
Bakorpakem Solok adalah lembaga yang diketuai Kepala Kejaksaan Negeri Solok. Di dalamnya ada unsur MUI, Polres, Kodim, Kementerian Agama, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Forum Kerukunan Umat Beragama.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Solok, Ulfan Yustian Alif, mengatakan bahwa Bakorpakem melalui MUI setempat akan membina pengikut Agama Muslim agar mereka bertobat alias kembali pada ajaran Islam.
"Jika mereka mau dibina dan membubarkan kelompok mereka, masalah selesai karena tidak lagi meresahkan masyarakat. Jika tidak, Bakorpakem menunggu fatwa MUI Kabupaten Solok yang menyatakan bahwa Agama Muslim itu menyimpang dari Islam," tuturnya seperti dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (25/7).
"Dengan fatwa itu, polisi sebagai unsur Bakorpakem bisa melakukan tindakan represif. Kasus ini bisa masuk tindak pidana umum dengan tuduhan penodaan agama, yang diatur dalam KUHP," imbuh Ulfan.
Ia menuturkan pihaknya sudah memantau kegiatan pengikut Agama Muslim tersebut dan melakukan rapat koordinasi Bakorpakem Solok pada April yang lalu. Berdasarkan pantauan itu, pengikut Agama Muslim tidak menyebarkan paham kepada orang lain di luar anggota keluarga mereka.***