Pelaku Sempat Buang Barang Bukti, Rian Warga Desa Deluk Bantan Ditangkap Tim Gabungan Satnarkoba
RIAU24.COM - BENGKALIS - Dalam beberapa pekan terakhir ini, timsus gabungan Satnarkoba Polres Bengkalis terus melakukan penangkapan terhadap pelaku narkotika jenis sabu sabu.
Kali ini, kembali warga Jalan utama Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis berinisial FRS alias Rian (23) diringkus pada Jumat 24 Juli 2020 pukul 09.00 WIB kemarin. Tersangka FRS alias Rian diringkus dirumahnya, di Jalan utama Desa Deluk.
"Tersangka diduga sebagai bandar sabu, dua paket sabu 20,30 gram sabu diamankan, satu buah handpone dan uang tunai Rp500 ribu beserta barang bukti lainnya,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasatnarkoba AKP Syahrizal, Minggu 26 Juli 2020.
Awal penangkapan tersangka Rian, lanjut Kasat, itu berdasarkan DPO LP 142 Res Narkoba Polres Bengkalis, Jumat 24 Juli 2020 sekira pukul 09.00 wib Timsus Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Saat akan ditangkap, tersangka Rian saat didalam kamar rumahnya, sempat melempar keluar dari jendela kamar 1 kotak permen pagoda dengan barang bukti isi kotak permen dua paket sabu berat kotor 20.30 Gram,"ujarnya.
Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka, bahwa kepemilikan awal sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial C (Dpo) yang berdomisili di Desa Deluk Kecamatan Bantan.
"Rumah C ini tidak jauh dari rumah tersangka Rian. Namun karena keberadaan tim sudah diketahui DPO, saat penggerebekan tidak ditemukan DPO dirumahnya diduga pelaku sudah kabur terlebih dahulu,"pungkasnya.
Selanjutnya terhadap tersangka Rian dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut.