SM Warga Bantan Tua Bengkalis Diringkus Beserta 3,30 Gram Sabu
RIAU24.COM - BENGKALIS - Tim gabungan Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu. Tersangka adalah SM alias Ijam (27) warga Jalan Lebay Wahid Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan.
SM (27) diringkus Kamis 23 Juli 2020 pukul 21.00 WIB TKP di sebuah rumah Jalan Pertanian, Gang Pinang, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. SM diduga sebagai kurir sabu dan juga positif mengandung methamphetamine setelah di tes urine.
"Barang bukti yang diamankan berupa 3 paket sabu berat 3,30 gram, dua unit handpone, satu buah dompet dan satu kendaraan,"ungkap Kasatnarkoba AKP Syahrizal, Minggu 26 Juli 2020.
Diutarakan Kasat, berdasarkan DPO LP 141 Res Narkoba Polres Bengkalis, Kamis 23 Juli 2020 sekira pukul 21.00 wib Timsus Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pemancingan terhadap tersangka SM alias Ijam.
"Saat berhasil mengamankannya barang bukti satu paket sabu dengan cara di lakban ditelapak kaki,"ujar Kasat.
"Setelah itu ditanyakan kepemilikan awal Narkotika sabu tersebut SM mengaku bahwa, ia mendapatkan dari seseorang berinisial R (DPO) yang berdomisili di Desa Deluk Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.