Gara-gara Hal Ini, Dinkes Pekanbaru Tegaskan Penyelenggara Rapid Test Wajib Kantongi Rekomendasi
RIAU24.COM - PEKANBARU - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru menemukan kasus dokumen rapid test yang disalahgunakan. Akibat temuan ini, setiap fasilitas kesehatan (faskes) harus mendapat izin dari Dinkes Pekanbaru dalam membuka praktik rapid tes.
"Seluruh faskes yang melakukan rapid tes (baik klinik, rumah sakit, praktik mandiri, maupun laboratorium) harus mendapat rekomendasi dari kami. Hal itu sesuai dengan arahan pimpinan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinkes Pekanbaru Zaini Rizaldy, Jumat (24/7/2020) kemarin.
Jika sudah mendapat rekomendasi, maka data warga yang telah melakukan rapid tes mandiri harus didaftarkan dalam sebuah aplikasi yang telah ditunjuk.
"Data warga yang telah menjalani rapid test harus dilaporkan ke kami melalui puskesmas terdekat. Sehingga, data tersebut tidak disalahgunakan," tegas Dokter Bob, sapaan akrabnya.
Ketegasan ini dilakukan Dinkes Pekanbaru setelah mendapat laporan soal manipulasi data orang yang telah menjalani proses rapid test. Lebih parah lagi, rapid test dilakukan orang yang tak berkompeten di bidangnya.
"Saya telah mengumpulkan seluruh kepala Puskesmas sebagai untuk melakukan penertiban tersebut. Supaya, para kepala puskesmas agar mengawasi setiap praktik-praktik yang dibuka oleh fasilitas kesehatan," sebut Dokter Bob.