KPK Tetapkan Mantan Dirut Jasa Marga dan Dirut Waskita Beton Sebagai Tersangka
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Waskita Karya. Salah satunya mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani.
zxc1
Baca juga: Fakta Baru Aliran Dana Rp225 Juta dari Alm Dokter Aulia Sebelum Bunuh Diri, Polisi Buka Suara...
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, penetapan ini adalah pengembangan dari dua orang tersangka sebelumnya, yakni, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.