KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kutai Timur Nonaktif dan Istrinya
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Kutai Timur nonaktif, Ismunandar dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur nonaktif, Encek Unguria.
Baca juga: Temuan Baru Bukti Gibran Pemilik Akun Fufufafa, Baskara Putra Curiga Bakal Ada Kambing Hitam
zxc1
Selain Ismunandar dan Encek perpanjangan juga berlaku untuk lima orang tersangka lainya. "Perpanjangan ini berlaku 40 hari kedepan. Terhitung mulai tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 untuk para tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2020).