Pakar Hukum Pidana Minta Kasus 64 Kepala Sekolah Dipalak Oleh Oknum Kejari Inhu Dibuka Secara Tuntas
RIAU24.COM - Pakar hukum Pidana UNRI Dodi Haryono, mendorong aparatur hukum membuka secara tuntas kasus intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum Kejari Inhu dan LSM kepada 64 kepala SMP sekolah yang berujung pengunduran diri.
Hal itu diminta agar kasus tersebut bisa selesai secara terang-benderang apakah benar atau tidak adanya intimidasi. kepada 64 kepala sekolah terkait pengelolaan dana Bos itu.
"Kita minta dibuka secara tuntas. Sebab kita ketahui guru ini adalah pahlawan tanpa tanda jasa dan kalau ada hal semacam ini hukum harus bisa membuka masalah itu secara terang benderang apa persoalnya. Sebab dalam bingkai demokratis tidak boleh dilakukan semcam itu apalagi ini pada guru yang bertugas mulia,"ujar Dodi. Kamis 23 Juli 2020.
Dijelaskan Dodi aksi mengancam yang diduga dilakukan oknum kejari Inhu memang masuk pada ranah tindakan pidana dengan memanfaatkan jabatan untuk melakukan pemerasan pada seseorang. Tapi saat ini pembuktian kasus ini masih dalam penyelidikan kebenarannya. Meskipun demikian Ia berharap siapapun yang melakukan tindakan pidana harus ditindak tanpa pandang bulu termasuk aparatur penegakkan hukum.
"Dan jika terbukti melakukan pengancaman dengan menggunakan kekuasa tentu masuk pelanggaran berat dan sanksinya dalam aturan ASN pemecatan, "jelasnya.
Jadi lanjut Dodi pihaknya saat ini mendorong aparatur penegakkan hukum segera membuka masalah ini secara terang benderang apakah benar. Dan jika benar Dodi minta bisa diproses secara hukum sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kedepannya tidak terjadi lagi.
"Tapi untuk saat ini kita lihat Kejati sedang menyelidiki kasus ini, karena apa yang dituduhkan itu menyangkut marwah dari institusi penegakkan hukum itu sendiri serta akan merusak reputasi ketidakkepercayaan masyarakat luas pada institusi ini," tutupnya.