BC Tembilahan Blak-Blakan Soal Kasus 8 Terduga Pelaku Rokok Ilegal Dibebaskan
Dijelaskannya, memang pihak Polres Inhu sudah melimpahkan kasus tersebut dan sudah lengkap sebagai bukti permulaan untuk bisa dilakukan penyelidikan terkait dengan pelanggaran undang-undang cukai.
zxc2
Baca juga: Kapolsek Kateman dan Panit Opsnal Reskrim Silaturrahmi Ke Pondok Pesantren Daarul Rahman V Air Tawar
Selanjutnya karena belum masuk dalam tahap penyidikan, pihak BC Tembilahan mengaku tidak bisa menahan 8 orang terduga tersebut namun tidak juga membebaskan karena menunggu bukti-bukti dari hasil penyelidikan.