Menu

Tangani 20 Perkara Pencabulan, Kajari Rohul: Angka Ini Terbilang Tinggi

Riki Ariyanto 22 Jul 2020, 15:18
Tangani 20 Perkara Pencabulan, Kajari Rohul: Angka Ini Terbilang Tinggi (foto/Amsur)
Tangani 20 Perkara Pencabulan, Kajari Rohul: Angka Ini Terbilang Tinggi (foto/Amsur)

RIAU24.COM - ROKAN HULU- Hingga Juli 2020, Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) sudah terima sebanyak 225 berkas perkara dugaan tindak pidana umum dari Kepolisian beserta jajaran.

Dari 225 Perkara limpahan Polres beserta jajaran Polsek ini, sebanyak 159 perkara diantaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21, tahap sidang sebanyak 62 perkara serta yang sudah memiliki kekuatan hukum sebanyak 143 perkara.

zxc1

Kajari Rohul Ivan Damanik, SH, MH mengatakan, dari 225 perkara Pidum tersebut, selain sebagian sudah memiliki hukum tetap atau ingkrah, ada sebanyak 20 perkara serta yang masih dalam proses P19 ada 5 perkara.

Diakui Kajari Ivan, dari 225 perkara yang sudah ditangani Seksi Pidum Kejari Rohul itu, perkara yang mendominasi yakni penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan jumlah 97 perkara.

"Menyusul perkara pencurian dan perkara pencabulan terhadap anak, ada 20 perkara," kata Kajari Ivan Damanik didampingi Kasi Pidum Kejari Rohul Reza Rizki Fadillah, SH, Rabu (22/7).

zxc2

Diakui Kajari Rohul, meski tidak tidak mendominasi, perkara pencabulan anak sebanyak 20 perkara ini terbilang besar, dan perlu jadi perhatian setiap pihak-pihak yang ada di Rohul.

"20 perkara pencabulan itu, merupakan angka yang sangat tinggi. Kita wajib fokus dan perhatian terhadap hal ini,"ucap Kajari Ivan.

Kemudian, Kajari Rohul Ivan menyebutkan, perkara penyalahgunaan narkotika yang ditangani Kejaksaan terbikang tinggi. Hal ini kemungkinan disebabkan di Kabupaten Rohul banyak peredaran narkotika.

"Sama hal nya dengan tindak pidana pencabulan. Kalau angka 20 perkara itu juga cukup tinggi," ucapnya.

Kajari Ivan menyebutkan, terlepas dari perkara yang yang ditangani tadi, dalam hal penanganan perkara, pihaknya juga merasa terkendala selama Pandemi Covid-19 ini. Dimana, salah satunya, persidangan harus dilakukan dengan cara online.

Bukan itu saja, selama ini, pihaknya juga merasa terkendala karena pihak Lembaga Pemasyarakatan selama ini tidak bisa menerima titipan tahanan Kejaksaan. Hal ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

"Kendala kita ya itu salah satunya. Karena, banyak tahanan kita tersebar,  baik di Polres dan Polsek-Polsek," sebutnya.

Namun demikian, beberapa waktu lalu, setelah melakukan komunikasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan pihaknya telah bisa membawa tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Polres Rohul dan dipindah ke Lapas Klas II B Pasir Pengaraian.

"Namun sebelum itu, kita lakukan dulu Rapid Tes terhadap tahanan. Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19,"tambahnya sambil menerangkan sedikitnya ada 50 tahanan yang sudah dilakukan rapid tes dan dititip di Lapas. (Amsur)