Menu

Delapan Perlakuan Pengendara Ini Akan Jadi Incaran Polres Rohul

Riki Ariyanto 22 Jul 2020, 08:48
Delapan Perlakuan Pengendara Ini Akan Jadi Incaran Polres Rohul (foto/int)
Delapan Perlakuan Pengendara Ini Akan Jadi Incaran Polres Rohul (foto/int)

RIAU24.COM - ROKAN HULU- Kepolisian akan melaksanakan Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 secara serentak seluruh Indonesi, terhitung 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 mendatang.

Termasuk di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Polres Rohul akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning tahun 2020,untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu-lintas di wilayah hukum Polres Rohul.

zxc1

Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting. SIK melalui Kasat Lantas Polres Rohul AKP Andriyanto, SKG, SIK mengatakan, Operasi Patuh Lancang Kuning tahun 2020 ini akan kita gelar dari tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

"Selama 14 hari kedepan, kita akan laksanakan Ops Patuh Lancang Kuning 2020, dengan tetap berpedoman  pada protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata AKP Andriyanto, Selasa (21/7/20).

Diakui AKP Andriyanto, pada Ops Patuh Lancang Kuning 2020, berbeda dengan kegiatan Ops Simpatik. Dimana, Ops Simpatik lebih kepada pemberian teguran. 

"Tapi kalau Ops Patuh Lancang Kuning, akan lebih tegas. Yakni dengan adanya penindakan terhadap pengendara uang melanggar aturan lalu lintas," tegas AKP Andriyanto.

zxc2

Andriyanto menerangkan, sedikitnya, ada 8 poin pelanggaran atau target pengendara yang menjadi incaran para petugas Ops Patuh Lancang Kuning 2020, diantaranya, Pengendara dibawah umur, Pengemudi yang melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman Safety belt, pengendara dan Penumpang tidak menggunakan Helm SNI, Pengemudi Kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk disebabkan Narkoba/Miras, Berkendara menggunakan Hand Phone.

Kemudian, berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan serta pengendara yang menerobos lampu pengatur lalu lintas," terangnya.

Selain itu, ucapnya, pengendara juga diminta melengkapi lampu utama dan lampu belakang dan tidak diganti dengan warna yang tidak sesuai standar, serta melengkapi kelengkapan kendaraan bermotor mulai dari SIM, STNK, BM, Kaca spion, Lampu Utama depan dan belakang, knalpot yang standar.

Selain terhadap kedisiplinan dan kepatuhan berlalu-lintas, tentunya tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai instruksi pemerintah dimasa pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru ini dengan menggunakan Masker jika berkendaraan/keluar rumah.

"Kami dalam hal ini Polres Rohul, tidak bosan-bosannya menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa mengutamakan keselamatan  dan mematuhi protokol kesehatan dalam berkendara dijalan sehingga tujuan operasi ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai harapan kita bersama," tutupnya. (Amsur)