Kementerian PPPA: Negara Menjamin Hak Anak untuk Mendapatkan Pendidikan
RIAU24.COM - JAKARTA - Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Indra Gunawan mengatakan negara menjamin hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
"Sekarang ini kita menghadapi banyak tantangan terutama karena kondisi COVID-19. Tapi pendidikan harus berjalan dan tahun ajaran baru sudah masuk, tentunya anak-anak tetap harus mendapatkan haknya, tetap harus bersekolah," ujar Indra dalam Webinar Media dan Pendidikan Anak di Era Pandemik, yang digelar Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) bersama Kemen PPPA untuk menyambut Hari Anak Nasional, Selasa (21/7/2020).
Sementara itu Pendiri Sekolah Cikal, Najeela Shihab mengatakan, kesenjangan dalam pendidikan dan variasi sumber daya adalah isu yang ada puluhan tahun di ekosistem pendidikan kita, tapi semakin nyata di situasi pandemi ini.
Najeela mengidentifikasi sejumlah risiko jangka menengah dan panjang akibat COVID-19 kepada murid, guru dan tenaga kependidikan serta sistem persekolahan.
Permasalahan yang dihadapi murid antara lain, kesenjangan capaian pembelajaran dan hilangnya kesempatan berprestasi, tidak ada akses kegiatan pendukung pembelajaran seperti untuk pelajaran agama, olahraga, karyawisata, ekstrakulikuler, dll.
"Anak-anak berkebutuhan khusus, inklusi tidak mendapatkan pelayanan pendidikan sebaik saat proses pembelajaran berjalan dengan tatap muka," jelasnya.