Menu

Pelatih Atlet Muay Thai Nekat Curi Sepeda Motor di Pekanbaru, Terungkap Ini Alasannya

Khairul Amri 21 Jul 2020, 16:48
Foto pelaku pencurian sepeda motor di Parkiran Hotel Pesona Pekanbaru.
Foto pelaku pencurian sepeda motor di Parkiran Hotel Pesona Pekanbaru.

RIAU24.COM - PEKANBARU - Diduga karena kesulitan ekonomi disaat pandemi Covid-19, seorang pelatih atlet beladiri Muay Thai harus mendekam di sel tahanan polisi akibat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Pekanbaru.

Pelaku berinisial R diamankan bersama rekannya PS di Panam, keduanya diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) di pelataran parkir Hotel Pesonan Jalan Sudirman Pekanbaru pada medio Juni lalu.

Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie Arnold Rampengan melalui Panit Reskrimnya, Ipda Antoni Siregar, Selasa, 21 Juli 2020 siang mengatakan pelaku curanmor sudah berhasil ditangkap. 

"Pelaku Curanmor ini ada dua orang. Ditangkap didearah Panam setelah beberapa hari mengambil sepeda motor di halaman parkir hotel Pessona," ungkap Panit.

Ia menjelaskan kronologis kejadian bermula pada medio Juni 2020 lalu, dua pelaku ini mendatangi hotel Pessona Jalan Sudirman, dan mendekati halaman bascemen parkiran sepeda motor. Lalu dengan cepatnya, kedua pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor. 

Dari hasil pemeriksaan, aksi pelaku terekam camera pengintai (CCTV) milik hotel Pessona, dini hari. Berdasarkan hasil keterangan korban yang melapor, aparat menemukan pelaku dan menangkapnya didaerah Panam.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka ini, barang bukti sepeda motor telah dijual kembali kedareah Tapung dengan harga Rp2,5 juta. Uang ini untuk kebutuhan sehari-harinya," terang Panit.

"Sebelum ini, tersangka R bekerja sebagai pelatih bela diri Muay Thai di Jakarta. Akibat Covid-19, dirinya kehabisan job melatih dan balik ke Pekanbaru," sambubg Panit.

Hasil pengembangan, tersangka lainnya berhasil kabur saat aparat melakukan pengejaran ke arah Taluk Kuantan. Barang buktinya, kata Panit berhasil disita. Sedangkan, hasil test urinenya sendiri, negatif narkoba.

"Aksi curanmor yang dilakoninya, baru pertama kali. Untuk pasal yang dikenakan 362 KUHP, ancama 5 tahun penjara," tandasnya.