Menu

Bupati Mursini Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Melalui Sidang Paripurna DPRD Kuansing

Replizar 21 Jul 2020, 15:15
Bupati Mursini Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Melalui Sidang Paripurna DPRD Kuansing (foto/int)
Bupati Mursini Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Melalui Sidang Paripurna DPRD Kuansing (foto/int)

Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tanggal 8 Mei 2020 Tentang Pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah dalam penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. Bahwa Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri LKPD yang telah diperiksa BPK RI.

"LKPD baru kita terima tanggal 30 Juni 2020, karena dengan adanya bencana non alam penyebaran Virus Corona. Makanya, melakukan penyesuaian jadwal pembahasan, kami telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD tertanggal 21 Juni 2020 untuk penyesuaian kegiatan," tuturnya.

zxc2

Halaman: 123Lihat Semua