Djoko Tjandra Terus Timbulkan Polemik, Kali ini Wakil Ketua DPR RI yang Terkena Dampak, Begini Ceritanya
RIAU24.COM - Kisruh tentang keberadaan buron kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, masih berlanjut. Kali ini, yang terkena dampaknya adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Adalah Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang berencana mengadukan Azis ke Mahkamah Kehormatan (MK) DPR. Yang bersangkutan diduga telah melanggar kode etik, karena tdak mengizinkan Komisi III DPR menggelar rapat gabungan dengan aparat penegak hukum terkait buron Djoko Tjandra.
Seperti dilontarkan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pengaduan itu rencananya akan dilakukan pihaknya pada hari ini, Selasa, 21 Juli 2020 pukul 11.00 WIB.
"Berupa tidak mengijinkan Komisi tiga DPR untuk rapat kerja dengan Kepolisian, Kejagung, dan Imigrasi terkait sengkarut buron Djoko Soegiarto Tjandra," terang Boyamin, dalam keterangan tertulisnya, dilansir tempo.
Lebih lanjut, Boyamin mengungkapkan, rapat kerja ini dijadwalkan Komisi III DPR setelah menerima aduan MAKI sebelumnya terkait adanya surat jalan Joko Tjandra yang dikeluarkan oknum penegak hukum. Boyamin menyerahkan surat jalan tersebut pada Senin pekan lalu, 13 Juli 2020.
Namun ketika pihaknya mengonfirmasi Ketua Komisi III Herman Hery pada Jumat pekan lalu, yang bersangkutan mengatakan pihaknya belum bisa menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Direktur Jenderal Imigrasi terkait surat jalan buron Bank Bali ini. Alasannya, Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Azis Syamsuddin, belum meneken surat izin menggelar RDP saat masa reses.
Menurut Herman, pihaknya telah melayangkan surat izin menggelar rapat ke pimpinan DPR pada Rabu, 15 Juli 2020. Hal itu sesuai dengan mekanisme tata tertib DPR, di mana pihaknya harus meminta izin kepada pimpinan DPR terlebih dahulu sebelum menggelar rapat. Namun untuk masalah ini, Komisi III yang menangani hukum, menilai kasus ini mendesak untuk segera dibahas.
“Sebagai informasi, Ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam,” kata Herman lewat keterangan tertulis, Jumat, 17 Juli 2020.
Sementara itu, Azis Syamsuddin ketika dikonfirmasi, membantah menolak meneken surat dari Komisi Hukum. "Saya tidak ingin melanggar tata tertib dan hanya ingin menjalankan tata tertib DPR, serta Putusan Badan Musyawarah yang melarang RDP Pengawasan oleh komisi pada masa reses,” lewat keterangan tertulis, Sabtu, 18 Juli 2020.
Menurutnya, aturan itu tertuang dalam Pasal 1 angka 13 Tata Tertib DPR yang menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja. ***