Tegas, Pakar Sebut Hakim Harus Tolak PK Buron Korupsi Djoko Tjandra, Ini Sebabnya
Sehingga dengan demikian, surat kuasa yang dipegang para kuasa hukumnya tidak bisa dijadikan dasar untuk bertindak atas nama Djoko Tjandra. Intinya, bila Djoko Tjandra tidak hadir, permohonan PK tidak dapat diterima.
Sebelumnya, sidang sudah dua kali ditunda karena Joko tidak hadir dengan alasan sakit. Hakim memberi peringatan agar Joko harus hadir. Hakim tak mau menunda lagi persidangan. ***
Baca juga: Tabrak Warga hingga Tewas Gegara Nyetir Sambil Mesum, Mahasiswa Yogya Dijerat Pasal Berlapis