Dokumen Lahan KIT Sempat Diakui Kejari Pekanbaru, Namun..,
"Kami berani dokumen lahan yang dimiliki diuji di laboratorium forensik. Kami siap dipenjara jika hasil laboratorium dan forensik menyatakan dokumen yang dimiliki pada tahun 2.000-an. Karena, dokumen yang dimilik sudah sejak tahun 1982.
Namun, Pemko Pekanbaru tidak ada membuka ruang diskusi saat itu. Surat-surat kepemilikan lahan milik Kelompok Tani Tenayan Indah tidak dipertimbangkan.
Diberitakan sebelumnya, belasan anggota Kelompok Tani Tenayan Indah beramai-ramai memprotes Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai menggelar apel siaga pasukan pengamanan Kawasan Industri Tenayan (KIT). Pasalnya, lahan yang mereka olah menjadi lahan perkebunan belum diganti Pemko Pekanbaru. Laham yang diklaim dan belum diganti rugi seluas 350 hektare.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Riau dan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu