Pengamat Desak Polri Memeriksa Oknum Polisi Yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra
RIAU24.COM - Pelarian Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagi utang Bank Bali, melibatkan tiga jendral polisi dicopot dari jabatannya. Ketiganya juga di mutasi karena alasan pelanggaran Kode etik.
Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Kendati dicopot dari jabatannya dan dimutasi, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk mengusut oknum jenderal polisi yang memberikan surat jalan Djoko Tjandra.
"Kami sudah mendesak untuk dilakukannya pemeriksaan pidana terhadap yang bersangkutan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengutip dari CNNIndonesia beberapa waktu lalu.
Menurut dia, perbuatan oknum jendral kepolisian itu menggambarkan anggota polisi yang justru telah melindungi seorang buronan di tengah jabatan.
Dalam hal ini, kata dia oknum tersebut dapat dikatakan melakukan obstruction of justice atau merintangi proses penegakan hukum. "Yang ironisnya yang bersangkutan adalah penegak hukum," kata Poengky.