Pemerintah Serahkan RUU BPIP, Anggota DPD Ini Tegas-tegas Sebut Tak Perlu
Jimly mengatakan saat ini Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19 yang juga berpengaruh ke kondisi sosial ekonomi masyarakat. Menurut dia ada pula ancaman perang dunia ketiga.
Karena itu, ia meminta DPR maupun pemerintah menghindari hal yang bisa mengganggu persatuan.
“Kita harus kompak, karena itu hal-hal yang bisa menyulitkan persatuan dan kerukunan harus dikurangi,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Tak hanya itu, Jimly juga meminta pembahasan RUU BPIP dicoret dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. Menurut dia, penggantian nama dari RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ke RUU BPIP tidak akan meredam polemik yang terlanjur terjadi di masyarakat.
“Isunya sudah sudah melebar ke mana-mana, maka harus ada keputusan politik untuk mencoret dari prioritas 2020, lalu diperbaiki dan dimuat lagi di prioritas 2021 dengan judul baru,” kata dia.***