Kompolnas Menduga 3 Jenderal Polisi Disuap Djoko Tjandra
RIAU24.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan para jenderal polri yang yang diduga terlibat dalam pelarian buronan Djoko Tjandra juga mesti diproses secara pidana.
"Saksi pidana ini sudah kelihatan dari surat palsu, penyuapan, itu juga bisa diterapkan. Jadi bukan hanya hukuman ringan, tapi hukuman berat," kata Poengky mengutip dari CNNIndonesia, Sabtu 18 Juli 2020.
Bahkan, Poengky menduga ada aksi penyuapan dalam peristiwa ini. Kendati demikian, kata Poengky, dugaan itu akan diselidiki lebih lanjut dalam proses pemeriksaan.
"Patut diduga bahwa ada penyuapan di situ," ujarnya.
Di sisi lain, Poengky juga menuturkan Polri juga mesti menelusuri rekam jejak dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.
"Apakah dulu masa mudanya pernah berkenalan atau sudah pernah berkoneksi dengan Djoko Tjandra," ucap Poengky.
Djoko Tjandra sebelumnya disebut berkeliaran di Indonesia tanpa diketahui aparat penegak hukum. Dia disebut sempat membuat KTP dan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu.
Belakang, Djoko diketahui mengantongi surat jalan dan surat bebas corona dari kepolisian. Polri pun lantas melakukan pengusutan.
Hasilnya, tiga jenderal dicopot dari jabatannya. Mereka adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, dan Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte.