Ratusan Masyarakat Kuansing Gelar Demo, Tuntut Dibebaskan Lima Warga dan Cabut HGU PT DPN
RIAU24.COM - KUANSING- Ratusan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi yang tergabung dalam Aliansi Pelajar Mahasiswa dan Kepemudaan, melakukan Demo dengan mendatangi Kantor Bupati Kuansing, Kantor DPRD, Polres dan Kejari, pada Jumat (17/7).
zxc1
Aksi demo ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya, yang menuntut agar dibebaskan lima orang (pejuang ulayat) yang ditahan oleh Polres Kuansing, pada tanggal 6 Mei silam dan mencabut HGU PT. Dulta Palma Nasional (PT. DPN).
Aksi masa ini dilakukan di depan kantor Bupati Kuansing, (Hanya ditemui Asisten I dikarenakan Bupati sedang keluar daerah).
Kordinator Umum, Wiryanto Aswir menceritakan tentang kondisi tanah Ulayat Desa Siberakun Kecamatan Benai, bahwa Sebelum kehadiran PT. Duta Palma (PT. DPN) masyarakat masih memiliki kawasan ulayat dan hutan, yang merupakan sumber mata pencaharian sehari-hari untuk hidup mereka, bukan untuk kaya, hanya sekedar penyambung hidup.
zxc2
Namun sejak kehadiran PT. DPN, semua itu menjadi konflik yang tidak berujung, ketika PT DPN dengan cara-cara licik mengambil alih tanah ulayat masyarakat, tanpa memberikan manfaat apapun terhadap masyarakat.
"Ketidak pedulian dan ingkar janji PT. DPN kepada masyarakat. (Sesuai Perjanjian Tahun 1998) dalam salah satu poinnya dinyatakan bahwa pihak PT DPN, akan membangunkan kebun Kelapa sawit untuk masyarakat Kenegerian Siberakun seluas 787.5 Hektare, namun sampai hari ini perjanjian tersebut masih nihil.
Oleh karena itulah, maka masyarakat menyatakan:
1. Meminta Bupati untuk membatalkan izin usaha dan lokasi PT Duta Palma Nusantara, hal ini dikarenakan keberadaannya meresahkan masyarakat setempat, atas tindakan penindasan yang berujung konflik sosial.
2. Meminta Bupati dan DPRD Kuansing untuk mengeluarkan Surat Rekomendasi ke Bapak Presiden Republik Indonesia, tentang pencabutan HGU PT Duta Palma Nusantara.
3. Meminta DPRD Kuansing untuk membuat Perda Tanah Ulayat sebagai prioritas program legislasi daerah (prolegda) tahun 2020 dengan pertimbangan banyaknya perusahaan berkonflik dengan masyarakat adat di kabupaten kuansing sehingga masyarakat adat tidak selalu dikriminalisasi.
4. Meminta Kepada Kapolres kuansing untuk membebaskan masyarakat karena janggalnya proses penegakan hukum atas penetapan dan penahanan 5 orang warga serta hak-hak pendampingan hukum tidak diberikan penyidik sejak dimulai pemeriksaan.
5. Meminta Bupati dan DPRD Kuansing sebagai jaminan untuk penangguhan 5 orang warga hal ini untuk mendinginkan suasana.
6. Meminta Kejari Kuansing untuk mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan dalam proses pemeriksaan berkas yang dilimpahkan oleh Polres Kuansing.
7. Meminta seluruh pihak untuk menghentikan tindakan intimidasi kepada masyarakat yang berjuang melawan PT Duta Palma Nusantara Darmex Agro.
"Pernyataan sikap ini kita kawal terus dan akan kita tunggu dalam waktu 7 kali 24jam," tambah Wiryanto Aswir dalam orasinya.
Setelah menyampaikan orasinya di Kantor Bupati, maka (Usai Shalat Jumat) dilanjutkan ke Kantor DPRD. Setelah 30 menit menyampaikan orasinya, barulah Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, SH. MH menjumpai mereka.
Dihadapan Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra, SH. MH, massa aksi demo ini juga menyampaikan orasinya. Sehingga mendapat sambutan dari dukungan dari Ketua DPRD Kuansing. Dan bahkan secara tegas menyatakan sangat menyambut baik dan mendukung aksi yang dilakukan ini.
"Pada hari ini kami akan rapatkan persolan ini, dan segera akan kami agendakan," ujar Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, SH. MH ditengah tengah ratusan aksi demo tersebut.
Dikatakannya, Untuk Perda Ulayat, akan segera kami pelajari dan akan dibuat agenda tersendiri," tuturnya.
Usai menyampaikan orasinya di depan Kantor DPRD, maka dilanjutkan ke kantor Kejaksaan Teluk Kuantan dan Polres Kuansing sebagai titik akhir.