Kemunculan Djoko Tjandra Kembali Makan Korban, Kali Ini Giliran Dua Jenderal Kena Dampaknya
RIAU24.COM - Kemunculan buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, benar-benar membuat heboh. Tak hanya membuat heboh, munculnya Djoko Tjandra membuat sejumlah pihak terkena dampaknya. Buntutnya, korban pun bermunculan. Yang terbaru, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kadiv Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo. Keduanya dicopot karena disebut tersandung masalah pelanggaran kode etik.
Sebelumnya, Kapolri sudah terlebih dahulu mencopot Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Ia dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.
Kabar tentang pencopotan dua jenderal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. "Ya betul (Napoleon dan Nugroho dimutasi-red)," lontarnya, Jumat 17 Juli 2020, dilansir detik.
Dikatakan, pelanggaran yang dilakukan Napoleon adalah karena tidak melakukan kontrol atau pengawasan kepada jajarannya. "Pelanggaran kode etik, tidak kontrol pengawasan ke stafnya," sambung Argo.
Sedangkan Brigjen Nugroho Wibowo sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi kode etik oleh Divisi Propam Polri. Hal itu terkait dengan red notice buronan Djoko Tjandra. "Jadi ada satu kesalahan di sana yang tidak dilalui dalam surat (red notice) itu. Jadi kita kenakan (sanksi) etik di sana," ujar Argo.
Dalam hal ini, Nugroho dinilai tak melapor kepada pimpinannya yakni Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, soal urusan surat red notice Djoko Tjandra. Padahal, jelasnya, pihak yang berhak mengajukan red notice adalah penyidik.