Netralitas ASN Pada Pilkada 2020, Bawaslu Mengirim Rekomendasi ke KASN
"Laporan yang masuk pelapor datang dengan melengkapi syarat formil dan materil, sebuah laporan setelah di kaji dan diterima. Maka Bawaslu Bengkalis menganggap laporan pelapor sudah bisa ditindaklanjuti pada tahap berikutnya. Pelapor datang dengan membawa bukti-bukti penyerahan SK dukungan partai politik pada terlapor, setelah dipelajari secara formal dan materil terpenuhi dan batas waktu tidak lebih dari pada 7 hari dan saksi-saksi juga dihadirkan sudah cukup maka Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut,"ucapnya.
Diutarakannya, laporan dari pelapor tersebut terkait dengan netralitas ASN yakni diduga melanggar UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, PP 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps kode etik ASN, PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN dan SE Menpan RB No. B/71/S. SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas ASN dalam Pilkada, pemilihan legislatif (pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).