Menu

Penyerang Novel Baswedan Sudah Divonis, Giliran Komisi Kejaksaan 'Bermain', Ini Langkah yang Akan Dilakukan

Siswandi 17 Jul 2020, 11:53
Novel Baswedan
Novel Baswedan

Seperti dilansir media massa, kedua terdakwa penyiram Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis oleh Hakim masing-masin dua dan 1,5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel.

Novel sebenarnya sempat memenuhi undangan Komisi Kejaksaan, untuk memberikan keterangan terkait tuntutan ringan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras. Ketika itu, Barita menuturkan pemanggilan Novel untuk melakukan klarifikasi baru. Ketika itu, Komisi Kejaksaan masih menunggu keputusan pengadilan kasus air keras selesai agar penanganan aduan bisa berjalan objektif dan komprehensif. ***

Halaman: 12Lihat Semua