Bantuan BLT DD Covid-19 Desa Darul Aman Rupat Ditangani Polda Riau, Ini Penyebabnya
RIAU24.COM - BENGKALIS - Terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, yang sempat ditangani pihak Polda Riau.
Kejadian tersebut juga diketahui pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis. Hal itu, dikatakan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rinaldi Eka Wahyu saat diwawancarai Riau24.com, Kamis 16 Juli 2020 petang kamarin.
"Kami mengetahui hal yang terjadi itu, seharusnya sebanyak 125 KK menerima uang bantuan Covid-19 sebesar Rp600 ribu. Pada awalnya dari musyawarah masyarakat setempat, masyarakat ingin membagi kepada semua warga disana dan menjadilah 250 KK penerima BLT DD,"ungkap Rinaldi Eka Wahyu.
"Kami dari Dinas PMD, sudah menginformasikan kepada pihak Desa dengan mengatakan jangan seperti itu, harus sesuai hasil pendataan awal, karena ada syarat syarat yang menerima BLT DD tersebut,"ujarnya.
Diutarakan Rinaldi, hasil dari penjaringan, hanya terjaring 125 KK atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan itu sudah disepakati sebelumnya. Dan Kades disana juga sudah menyampaikan ke warga bahwa sesuai aturan hanya warga yang berhak menerima itu hanya 125 Kartu Keluarga.
Memang, lanjut Rinaldi, dalam proses pencairan secara tunai, tahap pertama pada Bulan Mei itu sebesar Rp75 juta.
"Jadi masyarakat tetap berkeinginan tetap dibagikan. Itu ada di Dusun 1 dan Dusun 3 Desa Darul aman, saat itu yang membagikannya adalah Kepala Dusun langsung oleh 250 KK sehingga per KK hanya mendapatkan Rp300 ribu. Padahal ini tidak dibenarkan dan salah," ungkapnya.
"Memang benar, pihak dari Polda Riau turun kesana, untuk menangani perkara tersebut. Tapi karena hal ini ada kebijakan dari Polda dan bukan adanya unsur kesengajaan, kemudian dilimpahkan kepada APIP (Inspektorat) Bengkalis bekerjasama dengan pihak Tipikor Polres Bengkalis,"ujarnya.
Menurut Rinaldi lagi, saat itu, pihak Polres dan Inspektorat Bengkalis turun untuk mengklarifikasi masalah tersebut, saat dilapangan memang betul. Lalu uang yang sudah dibagikan kembali ditarik, dan kembali diserahkan kepada yang berhak menerimanya sebanyak 125 KK.
Sedangkan, masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan BLT DD itu, lalu diberikan bantuan lain, seperti BPMT Otonom dan Bantuan Sosial Tunai dari Provinsi,"Dan masalah ini, kepala desa darul aman, direkomendasikan ditegur dengan pemberian sangsi kelalaian," ucapnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan dana covid-19 yakni BLT Dana Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis sempat ditangani pihak Polda Riau. Seharusnya dibagikan kepada 125 KK (Kepala Keluarga). Namun oleh perangkat desa, dana itu dibagikan untuk 250 KK.