Ditunggu Ancaman Pidana Karena Bantu Djoko Tjandra, Sebesar Ini Kekayaan Brigjen Prasetijo
RIAU24.COM - Bareskrim Polri telah mengambil sikap tegas, terkait perbuatan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Saat ini, jenderal bintang satu ini sedang pemeriksaan Divisi Propam Polri. Ancaman pidananya dipastikan telah menantinya .
Hal itu ditegaskan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, usai memimpin upacara pelepasan jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri oleh Prasetijo di Aula Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 16 Juli 2020 sore tadi.
"Tentunya ada pertanyaan juga ini akan diproses bagaimana, apakah hanya ditangani Propam saja, atau selanjutnya ditangani oleh Bareskrim? Saya tegaskan lagi bahwa di kepolisian ada 3 jenis penanganan yaitu disiplin, kode etik dan pidana. Terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka kita akan tindaklanjuti dengan proses pidana," tegasnya, dilansir detik.
Untuk diketahui, Prasetijo terjerat pelanggaran kode etik karena membantu buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Bantuan yang diberikan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) ini dengan cara menerbitkan surat jalan untuk Djoko.
Dalam surat jalan itu, Prasetijo menuliskan Djoko sebagai konsultan. Bahkan Prasetijo juga yang meminta dokter dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri memeriksa Djoko, sehingga dapat terbit surat keterangan bebas Corona (COVID-19), yang menjadi syarat utama bepergian di tengah pandemi.
Menurut Sigit, pihaknya telah membentuk tim khusus yang diawaki para direkturnya untuk mengusut unsur pidana terkait perbuatan yang dilakukan teman satu angkatannya di Akademi Kepolisian (Akpol) itu. Untuk diketahui, Prasetijo dan Sigit sama-sama lulusan Akpol Tahun 1991.