Pemuda di Inhu Ini Sodomi 6 Anak Bawah Umur, Pernah Dilakukan di WC Tempat Ibadah
RIAU24.COM - INHU- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Inhu melalui Polsek Kelayang mengamankan seorang pemuda, ARD (20) pemuda Kelurahan Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang pelaku penyimpangan seksual atau cabul terhadap 6 orang anak laki-laki dibawah umur.
zxc1
Baca juga: Dihadiri Gubernur, Ketua DPRD Riau dan Ribuan Masyarakat, Golkar Inhu Gelar Jalan Sehat Minggu Besok
Penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak bawah umur ini dilakukan Polsek Kelayang, Kamis (25/6/2020) lalu sekitar pukul 09.00 WIB setelah ada beberapa orang tua korban melapor ke Polsek Kelayang.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK dalam konferensi pers, Kamis (16/7/2020) sore di Mapolres Inhu membenarkan penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak-anak dibawah umur di Kelayang.