Angkut Bawang Ilegal, 5 Orang Supir dan Kernet Diamankan Polres Siak
RIAU24.COM - SIAK- Polres Siak lakukan konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana Dibidang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan.
zxc1
Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya SIK mengatakan barang bukti bawang merah sudah dimusnahkan pada tanggal 19 Juni 2020 lalu, disaksikan oleh pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Siak serta perwakilan dari Balai Karantina Pertanian Pekanbaru dengan disaksikan tersangka,lengkap dengan berita acara pemusnahan Barang Bukti.