Selain Bus TMP, Kendaraan Pribadi Dilarang Parkir di Depan STC
RIAU24.COM - PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menegaskan bawah kawasan di depan Sukaramai Trade Center hanya untuk bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) dalam menaikkan dan menurunkan penumpang. Kawasan itu sudah dilarang sebagai lokasi parkir kendaraan.
"Kawasan di depan STC itu sudah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas. Kawasan itu sudah diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Kamis (16/7/2020).
Penetapan kawasan itu juga sudah dibahas dengan Satlantas Polresta Pekanbaru. Kawasan itu ditetapkan sebagai kawasan bebas dari parkir dan bebas dari kemacetan.
"Jalur di depan STC itu juga dijadikan lokasi naik dan turun penumpang bus TMP. Dulu, kawasan itu memang boleh sebagai tempar parkir kendaraan saat tempat penampungan sementara (TPS) pedagang korban kebakaran masih ada," ungkap Yuliarso.
Setelah TPS itu dibongkar, maka tidak ada lagi izin parkir di depan STC. Parkir hanya dibolehkan bagi pedagang pasar tumpah di Jalan Agus Salim.
"Itu pun hanya sejak dini hari hingga pukul 07.00 WIB. Para pedagang juga diawasi polisi pagi itu," jelas Yuliarso.