Bolehkan Pakai Wi-Fi Kantor Untuk Dengar Cermah, Ini Kata UAS
RIAU24.COM - Memang, jaringan internet dan Wi-Fi belum ada di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para salafush shalih. Tapi, bukan berarti menggunakan Wi-Fi orang lain tanpa izin itu tidak ada penjelasan hukumnya. Telah banyak ulama kontemporer yang memberikan penjelasan soal ini.
Salah satunya dai kondang ustadz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS. Dalam akun faceboonya UAS menjelaskan perihal Hukum menggunakan Wi-Fi kantor.
"Apa hukum memakai Wi-Fi kantor untuk mendengar pengajian,"kata UAS saat membacakan pertanyaan jamaah melalui secarik kertas.
Dalam pemaparanya UAS menjelaskan bahwa Hukum menggunakan Wi-Fi kantor sama halnya ketika seseorang menginap di hotel dan melakukan chek in dan kemudian tamu dikasih pasword Wi-Fi oleh pegawai hotel.
"Dan selama 24 jam dimulai kita chek in jam 12.00 wib siang dan chek out 12.00 wib siang besok Wi-Fi itu sepaket dengan fasilitas kamar, tapi kecuali setelah jam 12.00 wib siang besok sudah keluar kita duduk di ballroom lalu kita hack, dapat pasword itu baru mencuri, "kata UAS.
Sementara untuk Wi-Fi dikantor, UAS mengatakan boleh jika memang disana ada aturan bahwa semua pegawai dan karyawan boleh menggunakan dan mengakses wifi. Tapi kecuali dia kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lalu masih menggunakan wifi tersebut maka masuk kategori mencuri.
"Sebab telah menggunakan hak yang bukan punya dia, " jelas UAS.