Menu

Tak Direkomendasikan Menkes untuk Diagnosa Covid-19, Pengamat Sebut Aturan Rapid Test untuk Bepergian Seharusnya Dicabut

Siswandi 15 Jul 2020, 12:32
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Ada sejumlah poin penting dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Salah satunya, adalah rapid test tidak direkomendasikan lagi untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Covid-19. Peraturan ini telah diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Senin 13 Juli 2020 kemarin. 

"Penggunaan Rapid Test tidak digunakan untuk diagnostik," demikian tertuang pada halaman 82 di bagian defisini operasional peraturan anyar ini.

Dengan aturan anyar ini, ahli epidemiologi dari Griffith University, Dicky Budiman menyebut, persyaratan rapid test Covid-19 untuk melakukan perjalanan harusnya dihapus. 

"Termasuk untuk tes siswa masuk perguruan tinggi," ujarnya, yang dilansir tempo.

Menurut aturan baru ini, pada kondisi dengan keterbatasan kapasitas pemeriksaan RT-PCR, Rapid Test Covid hanya dapat digunakan untuk skrining pada populasi spesifik dan situasi khusus. Di antaranya untuk pelaku perjalanan (termasuk kedatangan Pekerja Migran Indonesia, terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN), serta untuk penguatan pelacakan kontak seperti di lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok- kelompok rentan.

Sementara untuk kepentingan diagnostik, pemerintah kini mengikuti WHO yang merekomendasikan pemeriksaan molekuler untuk seluruh pasien yang terduga terinfeksi COVID-19. Metode yang dianjurkan adalah metode deteksi molekuler/NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) seperti pemeriksaan RT-PCR.

Tak Efektif 
Ternyata, sejak awal, banyak ahli kesehatan yang menyebut tes cepat alias rapid test ini tidak efektif mendeteksi Covid-19. Namun, pemerintah bersikeras mempertahankan tes tersebut. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bahkan menetapkan hasil non-reaktif rapid-test sebagai salah satu syarat perjalanan. Orang tidak boleh bepergian ke luar kota, terutama lewat jalur udara, jika tak menyertakan dokumen ini. ***