Meski Indonesia Masih di Tengah Pandemi Corona, 5 BUMN Ini Bakal Terima Suntikan Modal, Salah Satunya Ada Kegiatan di Riau
RIAU24.COM - Meski Indonesia saat ini tengah berada dalam kepungan pandemi Corona Covid-19, namun hal itu tampaknya tak punya pengaruh banyak terhadap 5 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kelima perusahaan plat merah bisa dipastikan bakal menerima suntikan dana atau penyertaan modal dari pemerintah. Bahkan DPR sendiri sudah mengaku bisa menerima langkah pemerintah terhadap kelima BUMN tersebut.
Total ada anggaran triliunan rupiah yang akan diberikan kepada lima perusahaan plat merah tersebut. Dana tersebut diambil dari anggaran pemerintah tahun 2020.
Kelima BUMN tersebut adalah PT Hutama Karya (Persero), PT PLN (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI, dan PT PANN (Persero). Untuk diketahui, perusahaan yang disebutkan pertama adalah pelaksana pembangunan jalan tol trans Sumatera, yang salah satunya tengah dilaksanakan di Riau, yakni jalan tol Pekanbaru-Dumai.
"Untuk kesimpulan langsung saya baca aja intinya Komisi VI dapat memahami dan menerima penjelasan yang mana ini nanti akan kita satukan PMN-PMN yang diusulkan pada saat ini lewat usulan pemerintah dalam rangka PEN (pemulihan ekonomi nasional)," ungkap Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima, Selasa 14 Juli 2020 di Jakarta usai rapat dengan BUMN tersebut.
Ditambahkannya, selanjutnya hal ini akan kembali dibahas aat rapat dengan Menteri BUMN Erick Thohir.
"Itu nanti rapat-rapat berikutnya termasuk dengan Menteri BUMN itu akan kita bahas, untuk malam ini penjelasan berkaitan PMN, Hutama Karya, PLN, PNM, BPUI untuk anggaran 2020 itu bisa kita terima begitu juga dengan penjelasan dari PT PANN tahun anggaran 2020 dalam bentuk SLA itu bisa kami terima," ulangnya lagi, dilansir detik.
Sementara itu, PMN tahun anggaran 2020 yang akan diterima lima BUMN tersebut adalah, Rp3,5 triliun untuk Hutama Karya, Rp5 triliun untuk PLN dan Rp 1 triliun untuk PNM. Selanjutnya Rp268 miliar untuk BPUI dalam bentuk konversi pokok pinjaman SLA919/DP3/1996. Kemudian, Rp 3,76 triliun kepada PANN melalui konversi utang pokok Subsidiary Loan Agreement (SLA) dan penghapusan utang SLA non pokok. ***