LPPNRI Ingatkan Pejabat Daerah Jangan Salahgunakan Kewenangan Untuk Minta Gratifikasi Dalam Program Strategis
Kemudian, dalam Pasal 12 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan penerima gratifikasi akan didenda dengan pidana seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.***