LPPNRI Ingatkan Pejabat Daerah Jangan Salahgunakan Kewenangan Untuk Minta Gratifikasi Dalam Program Strategis
RIAU24.COM - PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh pihak agar tak ragu melaporkan adanya dugaan penyelewengan penggunaan anggaran negara oleh penyelenggara negara. Hal ini mendapatkan dukungan penuh Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPP LPPNRI) Riau, Dedi Syaputra Sagala.
"Penggunaan uang negara harus secara hati-hati dan sesuai peruntukan. Kalau ada penyimpangan tentu harus dipertanggungjawabkan,"kata Dedi kepada media, Selasa (13/7/2020).
Ditegaskannya, hal itu termasuk dalam penggunaan dana Program Strategis Nasional yakni Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), penyelenggara negara di daerah kabupaten/kota se Riau jangan coba-coba mengambil keuntungan pribadi.
Apalagi menghambat, sebut dia, sama saja menghambat program Presiden Jokowi yang sudah susah payah bersama Menteri membuat program ini, untuk kesejahteraan petani sawit di masa mendatang.
" Kita siap menerima setiap laporan dari masyarakat, jika ada instansi pemerintah terkait atau oknum di dinas yang sengaja menghambat kegiatan peremajaan sawit rakyat di Riau. Laporan ini kita sampaikan langsung pada pak Presiden Jokowi dan Kementerian. Termasuk mitra yakni KPK, Mabes Polri, Kejagung,"jelas dia.
Yang pasti, DPP LPPNRI Riau, tidak akan lengah, bila ada oknum dinas yang memperkaya pribadi atau meminta sejumlah uang.