Kajati Resmikan Masjid Senilai 1, 6 Miliar dilingkungan Kejati Riau
Terkait penamaan masjid Al Mizan sendiri, Mia mengatakan adalah penamaan pada mushola Al Mizan sebelumnya, dan dibangunnya Masjid ini berdasarkan musyawarah.
Al Mizan sendiri katanya berarti timbangan atau neraca, yang harapannya bisa menjadi dasar aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas sesuai amanah.
"Makna Al Mizan ini yaitu bahwa hukum tidak pernah memihak, setiap perbuatan akan di timbang, berat ringannya sebelum hukuman di jatuhkan, tidak ada sikaya dan simiskin, semuanya apa bila melakukan perbuatan melawan hukum akan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai pertimbangan perbuatan," tuturnya.
Terakhir Mia Amiati menambahkan bahwa makna Al Mizan sebagai pengingat bahwa amanah itu sangat berat, terus mengupayakan menegakkan hukum, karena setiap manusia sama kedudukannya dihadapan hukum.
"Untuk dana pembangunan masjid ini sendiri berasal dari sumbangan pegawai tidak hanya kejati Riau namun Kejaksaan yang ada di kabupaten dan kota di Riau, serta BUMN yang berkerja sama dengan Kejati, " tuturnya.
Sementara itu menurut seorang pegawai saat peresmian Masjid yang terlihat megah dari Jalan Sudirman Kota Pekanbaru itu, kabarnya menelan biaya Rp 1,6 Miliar. Namun uang tersebut merupakan sumbangan dari seluruh pegawai Kejaksaan yang ada di Riau, baik di Kejati maupun di Kejaksaan Negeri se-Riau.