Bawa Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Anggota DPRD Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pasal yang akan diterapkan bagi tersangka adalah pasal 93 ayat 1 UU No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan atau pasal 212, pasal 214 junto pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 1 hingga 7 tahun penjara. Khusus bagi tersangka Andi Nur Rahmat yang perannya turut membantu dikenakan pasal 56 KUHP.***
Baca juga: Rekening Ivan Dibekukan PPATK Gegara Valhalla Club Surabaya, Ahmad Sahroni Minta Usut Tuntas