KPK Periksa Petinggi Anak Perusahaan JECO Group Dalam Suap di Kementerian PUPR
Dalam kasus ini, Hong Artha telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juli 2018. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus tersebut.
Hong Artha disebut memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, senilai Rp 10,6 miliar. Ia juga disebut memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, senilai Rp 1 miliar.
Amran pun telah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara. Amran terbukti menerima uang senilai Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.