Menu

Polisi Gerak Cepat Usut Kasus Peretas Data Denny Siregar, SAFEnet Minta Polri Usut Kasus Serupa yang Mandek

Muhammad Iqbal 13 Jul 2020, 08:50
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Bukan hanya gerak cepat usut kasus pegiat media sosial Denny Siregar yang merupakan pendukung Jokowi, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) meminta Polri bergerak cepat mengusut kasus-kasus doxing yang penyelidikannya mandek.

"Sebaiknya merespons sama cepat dan uletnya, sehingga tidak muncul pendapat publik bahwa Polri hanya mau menyelesaikan kasus-kasus yang melibatkan high-profile," kata Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto dilansir dari Tempo.co, Senin, 13 Juli 2020.

Untuk diketahui, data pribadi milik Denny Siregar didoxing atau disebarluaskan pemilik akun Twitter @opposite6891. Kurang dari sepekan, polisi meringkus FPH yang diduga sebagai pelaku doxing. FPH sendiri merupakan karyawan outsourching pada Grapari Telkomsel Rungkut Surabaya. 

Namun demikian, pihaknya mengapresiasi kerja cepat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang menangkap FPH. Tapi, ia mengingatkan kasus doxing terhadap Denny Siregar belum selesai.

"Kepolisian perlu menangkap juga aktor di balik akun @opposite6890 pelaku doxing atau penyebaran data pribadi tersebut di media sosial," lanjutnya.

Saat ini, FPH bakal dijerat Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Kemudian Pasal 50 jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.