Menu

Partisipasi Pilkada 2020 Diprediksi Bakal Menurun

Bisma Rizal 12 Jul 2020, 22:28
Partisipasi Pilkada 2020 Diprediksi Bakal Menurun (foto/bis)
Partisipasi Pilkada 2020 Diprediksi Bakal Menurun (foto/bis)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Partisipasi Pilkada 2020 diprediksi bakal menurun dratis. Karena, digelar di tengah Pandemi Corona atau Covid-19.

Menurut pakar Komunikasi Politik, Kennorton Hutasoit, bisa pada kontestasi yang digelar pada 9 Desember 2020 nanti kemungkinan akan turun drastis. Penyebabnya, bisa jadi warga masih enggan datang ke TPS.

zxc1

"Untuk menggunakan hak pilihnya karena khawatir penularan COVID-19 di lokasi-lokasi yang berpotensi kerumunan warga,” katanya di Jakarta, Minggu (12/07/2020).

Dalam situasi pandemi ini, kata Ken,
kegiatan komunikasi tatap muka dalam jumlah banyak baik komunikasi penyelenggara pemilu dengan pemberi suara maupun komunikasi calon kepala daerah dengan pemberi suara akan terbatas.

"Hal bisa menjadi faktor kurangnya pengetahuan, gairah, dan partisipasi pemberi suara pada Pilkada 2020 nanti,” kata lulusan Magister Ilmu Komunikasi Politik dan Media Universitas Mercu Buana Jakarta itu.

zxc2

Ken pun memprediksi, bisa jadi partisipasi pada Pilkada nanti akan berada di bawah partisipasi pemilih pada pilkada sebelumnya.

"Kita tahu, partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2018 sekitar 73.24, pada 2017 bekisar 70-75 persen, dan pada 2015 berkisar 65-70 persen,” ujar Ken.

Memang secara data, kata Ken, partisipasi pemilih cenderung menurun karena berbagai faktor. Seperti,  kecenderungan warga negara untuk mengidentifikasi diri dengan partai politik dan secara bersamaan meningkatnya proporsi independen dalam politik.

Meningkatnya proporsi pemberi suara yang membelot dari kesetiaan terhadap partai, meningkatnya tingkat pemberian suara split ticket (kader berbeda pilihan politik dengan parpol), meningkatnya kehadiran di antara independen dan partisan yang lemah, dan meningkatnya kebergantungan pada media dalam masyarakat yang kompleks.


Namun diantara itu semua yang paling mengkhawatirkan, kata Ken, terbatasnya komunikasi antara penyelenggara, kontestan dan pemberi suara baik melalui tatap muka maupun melalui media (media massa dan media sosial).

"Karena  dalam perspektif pemberian suara sebagai tindakan komunikasi, ini akan berdampak pada partisipasi pemberi suara pada Pilkada nanti. Kita tahu, pemberi suara rasional dan pemberi suara responsif, serta pemberi suara aktif membutuhkan informasi untuk memutuskan pilihannya."

"Ketika para pemberi suara tipe ini tidak mendapat informasi yang cukup pada Pilkada 2020 nanti, mereka bisa saja memutuskan tidak datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya dan ini otomatis akan mengurangi tingkat partisipasi pemilih,” ungkapnya.

Ditambah dengan hadirnya, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan atau Wali Kota/Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

"Dalam ketentuan ini, ada aturan-aturan Protokol Kesehatan yang harus dipatuhi penyelenggara, calon, dan pemilih yang juga akan berpotensi mengurangi gairah dan partisipasi pemilih,” ujarnya.