New Normal, Otoritas Bandara SSK II Catat 20 Penerbangan Setiap Harinya
Kini, aturan sudah berubah lagi. Surat dari kelurahan tak diperlukan lagi. Calon penumpang cukup mengurus surat kesehatan dengan menjalani rapid test atau swab.
Para calon penumpang harus memiliki surat keterangan telah menjalani proses swab atau rapid test sebelum berangkat dari Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Surat keterangan ini harus diverifikasi oleh petugas Kantor Kesehatan (KKP).
"Di bandara, hasilnya diverifikasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan," katanya.
Pemeriksaan rapid test juga ada di Bandara SSK II Pekanbaru. Pemeriksaan juga sepenuhnya dijalankan oleh Laboratorium Klinik Kimia Farma.
"Pemeriksaan rapid test ini bersifat opsional. Artinya, penumpang bebas menentukan pilihannya," jelas Yogi.
Maksudnya, calon penumpang bisa melakukan rapid test di Bandara SSK II. Rapid test juga bisa dilaksanakan di rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan resmi.