Menu

Ini Alasan Anies Baswedan Lakukan Reklamasi Ancol

Muhammad Iqbal 12 Jul 2020, 00:47
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

RIAU24.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan jika reklamasi Ancol merupakan bagian dari program pengendalian banjir di Jakarta. Anies mengatakan, lantaran lahan reklamasi yang terbentuk di pantai Ancol berasal dari lumpur hasil pengurukan sungai dan waduk di Jakarta.

"Lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol. Jadi ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir," kata Anies dilansir dari Tempo.co, Sabtu 11 Juli 2020.

Dia menambahkan, waduk-waduk dan sungai di Jakarta sering menjadi dangkal akibat sedimentasi alami, sehingga kondisi tersebut berpotensi menyebabkan banjir di Jakarta. Untuk itu, sejak 2009 dilakukan pengurukan di waduk dan sungai sebagai salah satu upaya dalam mengatasi banjir.

Hasilny, lanjut Anies, setelah 11 tahun dilakukan pengurukan di sungai dan waduk terdapat 3,4 juta meter kubik lumpur yang ditimbun di kawasan pantai Ancol. Lumpur itu kini sudah menjadi daratan timbul seluas 20 hektare.

Anies juga menyebutkan, program pengerukan sungai dan waduk itu akan terus dilaksanakan dan membutuhkan tempat untuk lokasi penimbunan. Menurut dia, dari hasil kajian diperkirakan butuh kawasan seluas 150 hektare untuk menampung lumpur pengerukan, dan lokasi tersebut ditetapkan di pantai Ancol.

"Jadi begini, pengerukan ini akan jalan terus. Pengerukan sungai dan waduk, bahkan ke depan penggalian terowongan MRT, tanahnya pun akan ditimbun di tempat ini. Karena itulah ada kajiannya, dan dari hasil kajian Amdal-nya, lokasi yang dibutuhkan adalah sebesar 155 hektare. 120 hektare di sisi timur, dan sisanya 35 hektare di sisi barat," jelasnya lagi

Anies mengatakan jika perluasan daratan Ancol tersebut juga tidak akan berpotensi menyebabkan banjir karena tidak berada di hilir sungai yang akan menghambat arus sungai.

Anies pun telah mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk reklamasi Ancol dan pemanfaatannya. Dia mengklaim jika lahan itu nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan publik.