Tiga Pelaku Jambret Diringkus, Korban Luka Sekujur Tubuh
RIAU24.COM - BENGKALIS - Tiga pelaku penjambretan terhadap seorang pelajar berinisial MR berusia 13 tahun warga Jalan PLTD Nusantara III, Kelurahan Air Jamban, berhasil ditangkap kepolisian Polres Bengkalis, Rabu 8 Juli 2020 sekira pukul 02.30 WIB kemarin.
Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 16 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan. Penangkapan ketiga pelaku ini, atas menindaklanjuti laporan korban yang dijambret, pada Selasa (7/07) pukul 18.00 WIB, tepatnya di Jalan Desa harapan gang polos.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AF (22) dan ZY (20) warga Jalan Abadi, Kelurahan Air Jamban dan Z (19) Pelita II, Kelurahan Gajah Sakti selaku penadah barang curian tersebut.
"Barang bukti milik korban diamankan dari tangan para pelaku antara lain 1 unit HP milik korban Merk Oppo A5, 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih BM 6422 EP yang digunakan pelaku untuk aski jambret, 1 unit HP merk Samsung lipat GT-E 1272 milik pelaku AF yang dibeli dari hasil penjualan HP milik korban dan uang sisa hasil penjualan Handphone sebesar Rp 225.000,"ungkap Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi, Kamis 9 Juli 2020.
Diutarakan Kompol Arvin, berawal saat orang tua korban, ketika itu sedang berada di rumah, kemudian datang teman anaknya memberitahu bahwa korban telah dijambret.
"Mendengar hal tersebut orang tua korban terkejut dan shock. Kemudian tidak berapa lama datang masyarakat ke rumah membawa korban dalam kondisi keadaan luka disekujur tubuh. Lalu korban menceritakan bahwa pelaku telah mengambil handphone Korban merk Oppo A5 dengan cara merampas dari tangannya,"ungkapnya.