Menkumham Berhasil Bawa Pulang Maria Pauline Lumowa, Pengamat: Jangan Lupakan Harun Masiku
RIAU24.COM - Keberhasilan Pemerintah RI melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memulangkan Maria Pauline Lumowa dari Serbia ke Tanah Air, patut diapresiasi. Seperti diketahui, Maria sudah ditetapkan sebagai buron sejak 17 tahun lalu, karena terjerat kasus pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun.
Namun meski demikian, publik iingatkan untuk tidak gembira secara berlebihan. Sebab, masih banyak buron lain yang juga harus segera ditangkap. Termasuk Harun Masiku, tersangka kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Meski diduga sudah berada di dalam negeri, namun hingga saat ini keberadaannya masih teka-teki.
Seperti dituturkan pengamat hukum pidana asal Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, keberhasilan mengekstradisi Maria Lumowa seharusnya menjadi pembelajaran sekaligus 'pelecut' bagi aparat penegak hukum, agar tak kebobolan dengan buronan-buronan yang lain.
Ia kemudian menyinggung soal keberadaan buron kasus korupsi lain, dalam hal ini buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra yang ternyata sempat berada di Indonesia.
"Bagi buron yang kuat financialnya seperti Djoko Tjandra belum tentu bisa, bahkan aparat Indonesia 'dikentutin' sebagai buron bolak-balik lenggang kangkung tanpa ditangkap, bahkan bisa buat e-KTP dan paspor, gila kan ini," ujarnya, dilansir sindonews, Kamis 9 Juli 2020.
Tak hanya itu, Fickar juga mengingatkan buron dalam kasus suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yakni Harun Masiku. Pasalnya, hingga saat ini yang bersangkutan belum juga jelas keberadaannya. Sehingga hal ini juga masih menjadi PR bagi aparat penegak hukum.