Menu

Dua Calon Penumpang Tujuan Tembilahan-Batam Gagal Berangkat Karena Tak Kantongi Hasil Rapid Test

Ramadana 8 Jul 2020, 19:07
Dua Calon Penumpang Tujuan Tembilahan-Batam Gagal Berangkat Karena Tak Kantongi Hasil Rapid Test (foto/rgo)
Dua Calon Penumpang Tujuan Tembilahan-Batam Gagal Berangkat Karena Tak Kantongi Hasil Rapid Test (foto/rgo)

RIAU24.COM -  INHIL- Saat melakukan pengecekan kelengkapan para penumpang tujuan Tembilahan-Batam, Tim penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Pelabuhan Pelindo, tim gabungan temukan dua orang calon penumpang tak Kantongi surat keterangan sehat dari rumah sakit, Rabu 8 Juli 2020.

zxc1

Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal melalui Pasi Ops Kapten Inf Tarmizi menyebutkan, 2 orang yang kedapatan tidak memiliki surat keterangan rapid tes tersebut merupakan penumpang dari Tembilahan dengan tujuan perjalanan ke Batam menggunakan speedboat.

"Lalu kita ambil tindakan tegas terhadap 2  orang tersebut, kita tunda keberangkatannya. Lalu kita arahkan penumpang tersebut untuk rapid tes terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanannya. Untuk diketahui bersama, surat keterangan rapid tes tersebut hanya berlaku selama 14 hari, lewat dari  batas itu apabila ingin bepergian ke luar Kabupaten, diwajibkan untuk memperpanjang surat keterangan tersebut," tutur Pasi Ops.

zxc2

Pasi Ops mengatakan, upaya memutus rantai virus yang kini sedang menjadi pandemi seperti sekarang ini harus dilakukan dengan optimal. Upaya cegah dan tangkal dini seperti pemeriksaan kesehatan dan penerapan protokol kesehatan adalah cara awal yang ampuh untuk menekan timbulnya klaster baru dari Covid-19 ini. 

"Mari kita sama sama saling menjaga dan berjuang serta melakukan yang terbaik untuk wilayah Kabupaten Inhil agar terhindar dari Covid-19. Meski Inhil kini jumlah pasien Covid-19 sudah bisa dikatakan nihil, namun kita jangan lengah untuk terus melakukan cegah dini dan antisipasi semaksimal mungkin," sebutnya.

Dikatakannya juga, sebagai informasi, sesuai surat dari Kemenkes tentang tarif rapid tes, kini pemerintah mengambil kebijakan untuk meringankan biaya bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid tes.

"Sesuai surat edaran dari Kemenkes, kini biaya rapid tes yang semula 400 ribu, kini menjadi hanya 150 ribu saja, yang mana ini merupakan kebijakan dari pemerintah untuk meringankan masyarakat bagi yang akan melaksanakan rapid tes," tandasnya.