Diduga Hilangkan Barang Bukti, Polisi yang Membela Pembela Penyiram Novel Dilaporkan ke Propam Polri
Dalam hal ini, imbuh Kurnia, Novel Baswedan tidak pernah mendapatkan kejelasan informasi terkait dengan sobekan baju tersebut dan seperti apa hasil forensiknya.
Berdasarkan empat poin di atas, pihaknya menilai patut diduga Irjen Rudy Heriyanto selaku mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. ***
Baca juga: Pemilik Valhalla Club Subaraya Ivan Sugianto Resmi jadi Tahanan usai Suruh Anak SMA Menggonggong