Gunakan Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol, Terdakwa Korupsi Jalan Amril Mukminin Tiba Di Pekanbaru
RIAU24.COM - PEKANBARU - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi proyek Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, Rabu, 8 Juli 2020 siang.
Tampak Amril mengenakan rompi tahanan dikawal beberapa orang penyidik dari KPK, sekitar pukul 10.45 WIB dengan menggunakan pesawat Lion Air.
Selesai mendarat ia langsung menuju sebuah mobil minibus yang sudah terparkir di pintu kedatangan Bandara Sultan Syarif Kasim II.
Tak ada sepatah kata pun terucap dari Amril ketika digiring ke mobil untuk dipindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
"Tim JPU hari ini melaksanakan penetapan majelis hakim untuk memindahkan penahanan terdakwa Amril Mukminin ke Rutan Klas II B Pekanbaru," ungkap Plt Jubir KPK, Ali Fikri.
Terdakwa Amril Mukminin telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan tes PCR sebagai kelengkapan dokumen keberangkatan dengan pesawat dan juga administrasi masuk ke Rutan Klas II B Pekanbaru.
Ali Fikri menyebutkan bahwa KPK akan mendalami terkait pada persidangan di mana keterangan saksi-saksi yang di hadirkan oleh Jaksa KPK pada persidangan Kamis lalu yang menyatakan adanya dugaan penerimaan uang ketuk palu untuk pengesahan APBD 2013 oleh pihak-pihak lain.
"JPU nantinya akan mendalami dan mengkonfirmasi kembali melalui keterangan saksi-saksi yang akan kembali dihadirkan oleh JPU di persidangan berikutnya," singkatnya.